Halaman ini memuat informasi harga domain indonesia murah yang Kami sediakan.
Domain Indonesia bisa didapatkan dengan syarat yang ada di bawah halaman ini.
Anda bisa membeli domain tersendiri atau dapatkan Hosting Free Domain
Harga Domain di kami :
Ekstensi |
Daftar |
Renewal |
.web.id / .or.id / .sch.id / .ac.id |
60 ribu |
60 ribu |
.co.id / .my.id / .biz.id |
120 ribu |
120 ribu |
Anything.ID |
490 ribu |
490 ribu |
Persyaratan Domain ID :
Domain ektensi |
Persyaratan |
Peruntukan |
.web.id |
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) |
Pribadi |
.my.id |
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) |
Pribadi |
.biz.id |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- NPWP Pribadi
|
UKM |
.or.id |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
|
Organisasi |
.co.id |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
|
Perusahaan |
.sch.id |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
|
Sekolah |
.ac.id |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
|
Akademi |
Persyaratan Domain Anything.ID
Untuk perusahaan : |
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
|
Untuk domain personal : |
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
|
Untuk domain organisasi : |
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
- Surat keterangan keterkaitan nama domain dengan nama yayasan/organisasi
|
Untuk domain sekolah : |
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
|
Untuk domain universitas : |
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
- Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
- Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html))
|